Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017

4 Keutamaan Bulan Syaban Yang Diabaikan Banyak Umat Islam

Gambar
Illustrasi gambar ( sumber:pixabay.com ) Bulan Sya’ban adalah bulan ke delapan dalam penanggalan Islam atau Kalender Hijriyah. Ia terletak diantara dua bulan mulia yaitu Rojab dan Romadhon. Hal ini menyebabkan Bulan Sya’ban kurang mendapat perhatian dari kaum muslimin, padahal di dalamnya banyak sekali keutamaan dan keistimewaan yang tidak ada pada bulan yang lain. Maka pantaslah jika Nabi menjelaskan bahwa Bulan sya’ban adalah bulan yang terlupakan oleh kaum muslimin karena fokus mereka tertuju pada Bulan Rojab dan Bulan Romadhon. Dari sekian banyak keutamaan Bulan Sya’ban, inilah 4 hal yang menjadi keistimewaan Bulan Sya’ban. 1.     Bulan Sya’ban adalah Bulan yang Rasulullah banyak berpuasa didalamnya. Dalam sebuah hadis di sebuah hadis bahwa Sayyidatina Aisyah menuturkan: “Aku tidak pernah melihat Rasulullah menyempurnakan puasa selama sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan. Dan aku tidak pernah melihat beliau banyak melakukan puasa di luar Ramadhan kecuali pada b

HUKUM MENYENTUH dan MEMELIHARA ANJING Menurut Para Ulama

Gambar
Illustrasi gambar ( Klik Sumber ) Para ulama madzhab (Hanafi, Syafi’i dan Hanbali) sepakat bahwa air liur anjing najis. Bahkan Imam Nawawi mengatakan bahwa keseluruhan bagian tubuh anjing adalah najis, sama aja anjing terlatih atau bukan, kecil ataupun besar. Pendapat ini juga dikatakan oleh al Awza i, Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Abu saur dan Abu Ubaid. Hanya Madzhab Maliki yang berpendapat bahwa anjing tidak najis baik air liurnya maupun bulunya. Bagi kaum muslimin di Indonesia, Malaysia, Singapura, Yaman dan lainnya, kebanyakan mengikuti madzhab Syafi’i yang menghukumi najis seluruh bagian tubuh anjing jika disentuhnya dalam keadaan basah. Artinya jika menyentuh anjing dengan menggunakan tangan yang basah, maka tangan tersebut menjadi terkena najis. maka wajib mensucikannnya tujuh kali cucian salah satunya dicampur dengan tanah. Dengan demikian, jika keduanya tidak basah,baik tubuh anjing maupun sesuatu yang menyentuh tubuh anjing, maka tidak menjadi bernajis.

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dan Manfaatnya Menurut Islam

Gambar
Illustrasi gambar ( pixabay.com ) Satu hal yang sebenarnya sederhana, namun tidak banyak muslimin mengetahuinya, bahkan enggan menanyakan, padahal hal ini ternyata merupakan sunah Rasulullah SAW yaitu Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam. seperti yang di kutip majalah ummi online, ternyata mencukur bulu kemaluan termasuk fitrah baik, seperti yang disabdakan Rasulullah SAW, dari Abu Hurairah ra: “Fitrah ada 5: khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, potong kuku, dan mencabut bulu kemaluan.” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 257). Islam mengajarkan agar bulu-bulu tersebut dicukur secara rutin, demikian menurut Prof. Abdul Jawwat Khalaf dalam bukunya yang berjudul Syi’ru wa-ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami. Karena hal ini bukan tanpa alasan, karena ternyata ada banyak manfaat dari anjuran Nabi ini, yang paling utama persoalan kebersihan dan kesehatan. Para ulama sepakat jika mencukur bulu kemaluan adalah hukumnya sunah. Namun mereka masih berselisih pandang, apakah

8 WANITA Yang Dilaknat ALLAH Karena PERBUATANNYA, No.4 Sering Terjadi

Gambar
Illustrasi gambar (www.pixabay.com) Betapa Allah meninggikan derajat wanita, akan tetapi banyak wanita yang justru merendahkan derajat dirinya sendiri . Inilah Beberapa Perbuatan Wanita yang Dilaknat Allah, semoga kita terjauh dari beberapa hal ini. Di dalam shahih Muslim disebutkan riwayat dari sahabat Abdullah bin Mas’ud,Ia berkata: “Allah mengutuk wanita-wanita pembuat tato dan wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang mencukur rambut wajah (bulu alis, dsb) dan wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya serta wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” Dari hadits tersebut kita bisa mengetahui beberapa Perbuatan Wanita Yang Dilaknat Allah : Pertama, Wanita pembuat tato dan yang minta dibuatkan tato Zaman sekarang rasanya tato bukan lagi dominasi para mafia atau preman, bahkan banyak wanita yang membuat tato di sekujur tubuhnya tanpa mengetahui bahwa Islam melarang hal ini dan bahkan Allah sangat

Doa Rasulullah saat Memasuki Bulan Rajab, Bulan Sya'ban Dan Menyambut Bulan Romadhon

Gambar
Bulan Rajab merupakan salah satu bulan haram, artinya bulan yang dimuliakan. Dalam Islam, terdapat empat  bulan haram, yakni Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.  Rasulullah mencontohkan, saat memasuki bulan Rajab beliau membaca: اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْ رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ Allâhumma bârik lanâ fî rajaba wasya‘bâna waballighnâ ramadlânâ “Duhai Allah, berkahilah kami pada bulan Rajab dan bulan Sya’ban dan pertemukanlah kami dengan bulan Ramadlan.” (Lihat Muhyiddin Abi Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Adzkâr, Penerbit Darul Hadits, Kairo, Mesir) Selain berdzikir dan berdoa, pada bulan Rajab umat Islam juga dianjurkan untuk puasa sebanyak-banyaknya, sebagaimana juga pada bulan-bulan haram lainnya. Sebutan sebagai bulan haram merujuk sejarah dilarangnya umat Islam mengadakan peperangan pada bulan-bulan itu. Wallâhu a'lam. Sumber: NU Online

4 Alasan MENGAPA Para Ulama MEMBOLEHKAN ORAL SEKS

Gambar
Illustrasi Oral Seks (pixabay.com) Termasuk hal yang menjadi kunci kebahagiaan rumah tangga adalah terpenuhinya kebutuhan seksual suami dan isteri. Tatkala seorang pria dan seorang wanita telah sah menikah secara agama, maka mereka boleh melakukan aktivitas seks kapan saja dan dengan cara dan gaya apa saja, kecuali menyetubuhi anus isteri, yang agama jelas melarangnya. Masalah hubungan intim dalam islam di atur sedemikian rupa. Hal yang ada hubungannya dengan kemaslahatan suami isteri, dibahas dan dijelaskan secara gamblang dan tak boleh ditutup-tutupi. Rasulullah bahkan tidak segan-segan menerangkan bahwa Allah tidak malu dalam hal kebenaran, maka jelaskan dengan terang meski dianggap tabu. Termasuk hal yang menjadi bagian dari hubungan intim adalah Oral seks, yaitu aktivitas suami yang menjilat atau mencium kemaluan isteri, atau isteri yang mengulum kemaluan suami. Bagi sebagian orang mungkin merasa jijik melakukannya, tetapi bagi yang suka, mungkin pernah melakukannya. B

Oral Seks – Menjilat Kemaluan, Hukumnya Haram, inilah 5 Alasan Mengapa Para Ulama Mengharamkannya

Gambar
Illustrasi oral seks (pixabay.com) Terdapat perbedaan pendapat para ulama tentang hukum melakukan oral seks bagi pasangan suami isteri. Syaikh Yusuf Qordhowi misalnya membolehkan mencium kemaluan pasangan dengan syarat tidak menghisap atau menelan cairan apapun yang keluar dari kemaluan tersebut. Namun, ada beberapa ulama lainnya justeru melarang dan menghukumi haram bagi suami atau isteri melakukan oral seks. Diantaranya Syeh Ahmad bin Yahya An-Najmi. Beliau mengatakan: Adapun perbuatan oral seks, hukumnya haram, tidak dibolehkan. Ini karena kemaluan suami dapat memancarkan mani, mazi dan lain-lain. Berdasarkan ijmak ulama, mazi hukumnya najis. Apabila air mazi itu masuk ke dalam mulutnya, lalu masuk ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.” Demikian pula, syekh Nasiruddin Albani, beliaupun mengharamkan Oral seks. Beliau berkata : “Oral seks adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita mempunyai dasar umum bahwa di dalam banyak hadis, bah