Oral Seks – Menjilat Kemaluan, Hukumnya Haram, inilah 5 Alasan Mengapa Para Ulama Mengharamkannya

Illustrasi oral seks (pixabay.com)
Terdapat perbedaan pendapat para ulama tentang hukum melakukan oral seks bagi pasangan suami isteri. Syaikh Yusuf Qordhowi misalnya membolehkan mencium kemaluan pasangan dengan syarat tidak menghisap atau menelan cairan apapun yang keluar dari kemaluan tersebut. Namun, ada beberapa ulama lainnya justeru melarang dan menghukumi haram bagi suami atau isteri melakukan oral seks. Diantaranya Syeh Ahmad bin Yahya An-Najmi. Beliau mengatakan: Adapun perbuatan oral seks, hukumnya haram, tidak dibolehkan. Ini karena kemaluan suami dapat memancarkan mani, mazi dan lain-lain. Berdasarkan ijmak ulama, mazi hukumnya najis. Apabila air mazi itu masuk ke dalam mulutnya, lalu masuk ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.”

Demikian pula, syekh Nasiruddin Albani, beliaupun mengharamkan Oral seks. Beliau berkata : “Oral seks adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita mempunyai dasar umum bahwa di dalam banyak hadis, bahwa Rasul melarang untuk menyerupai kebiasaan binatang, seperti larangan beliau turun seperti turunnya unta, dan menoleh seperti tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi telah melarang untuk menyerupai orang kafir, yang umumnya menyukai oral seks. Maka oral seks hukumnya haram karena menyerupai kebiasaan binatang yang buruk tabiatnya, dan menyerupai kebiasaan orang kafir yang menyenangi oral seks.

Berdasarkan penjelasan para ulama, berikut ini 5 alasan para ulama mengharamkan Oral seks.

Pertama : oral seks adalah meniru-niru perbuatan orang-orang barat, terutama para pezina dan pemain film porno. Dan kita dilarang mengikuti adat kebiasaan orang kafir yang merupakan kekhususan mereka.

Kedua : Melakukan Oral seks berarti mengikuti gaya binatang, karena sebagian binatang jantan suka menjilati kemaluan binatang betina.

Ketiga : Mulut adalah anggota tubuh yang mulia yang digunakan untuk membaca Al-Qur'an dan berdzikir kepada Allah, bagaimana mungkin malah digunakan untuk menjilat kemaluan pasangannya. Sungguh hal ini menyalahi tatakrama dan adat kesopanan.

Keempat : Madzi, yaitu cairan yang keluar dari kemaluan tatkala timbul syahwat, adalah najis menurut jumhur ulama. Dan jika seorang isteri menjilat kemaluan suaminya, sangat boleh jadi ia akan menjilat madzi yang termasuk najis tersebut. Dan jika suami yang menjilati kemaluan isterinya, maka sangat bisa dipastikan ia akan menjilat sisa-sisa air kencing isterinya pula.

Kelima : Oral ini bisa membahayakan kesehatan. Karena berdasarkan penelitian kedokteran modern menyebutkan bahwa didalam vagina wanita ada bakteri-bakteri yang bisa berpindah ke lidah seorang lelaki yang menjilat vagina tersebut, dan juga sebaliknya ada bakteri-bakteri yang terdapat di mulut lelaki yang bisa berpindah ke vagina sang wanita tatkala terjadi proses penjilatan vagina wanita. Padahal Nabi mengingatkan kepada kita bahwa Tidak boleh memberi kemudhorotan atau bahaya kepada diri sendiri dan kepada orang lain. Bahkan sebagian penelitian menyebutkan proses oral seks bisa menimbulkan kanker.

Referensi: Syariah Center



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dan Manfaatnya Menurut Islam

Ini Dia Bacaan Wirid, Dzikir Dan Doa Lengkap Setelah Sholat Wajib Lima Waktu

10 Doa Pendek dan Mudah dihafal, Dibaca Sesudah Sholat lima Waktu