Oral Seks – Menjilat Kemaluan, Hukumnya Haram, inilah 5 Alasan Mengapa Para Ulama Mengharamkannya
Illustrasi oral seks (pixabay.com) |
Terdapat perbedaan pendapat para
ulama tentang hukum melakukan oral seks bagi pasangan suami isteri. Syaikh
Yusuf Qordhowi misalnya membolehkan mencium kemaluan pasangan dengan syarat
tidak menghisap atau menelan cairan apapun yang keluar dari kemaluan tersebut.
Namun, ada beberapa ulama lainnya justeru melarang dan menghukumi haram bagi
suami atau isteri melakukan oral seks. Diantaranya Syeh Ahmad bin Yahya An-Najmi. Beliau mengatakan:
Adapun perbuatan oral seks, hukumnya haram, tidak dibolehkan. Ini karena kemaluan
suami dapat memancarkan mani, mazi dan lain-lain. Berdasarkan ijmak ulama, mazi
hukumnya najis. Apabila air mazi itu masuk ke dalam mulutnya, lalu masuk ke
perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.”
Demikian pula, syekh Nasiruddin Albani,
beliaupun mengharamkan Oral seks. Beliau berkata : “Oral seks adalah perbuatan
sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita mempunyai dasar umum bahwa di dalam
banyak hadis, bahwa Rasul melarang untuk menyerupai kebiasaan binatang, seperti
larangan beliau turun seperti turunnya unta, dan menoleh seperti tolehan
srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula
bahwa Nabi telah melarang untuk menyerupai orang kafir, yang umumnya menyukai
oral seks. Maka oral seks hukumnya haram karena menyerupai kebiasaan binatang
yang buruk tabiatnya, dan menyerupai kebiasaan orang kafir yang menyenangi oral
seks.
Berdasarkan
penjelasan para ulama, berikut ini 5 alasan para ulama mengharamkan Oral seks.
Pertama :
oral seks adalah meniru-niru perbuatan orang-orang barat, terutama para pezina
dan pemain film porno. Dan kita dilarang mengikuti adat kebiasaan orang kafir
yang merupakan kekhususan mereka.
Kedua :
Melakukan Oral seks berarti mengikuti gaya binatang, karena sebagian binatang jantan
suka menjilati kemaluan binatang betina.
Ketiga :
Mulut adalah anggota tubuh yang mulia yang digunakan untuk membaca Al-Qur'an
dan berdzikir kepada Allah, bagaimana mungkin malah digunakan untuk menjilat
kemaluan pasangannya. Sungguh hal ini menyalahi tatakrama dan adat kesopanan.
Keempat :
Madzi, yaitu cairan yang keluar dari kemaluan tatkala timbul syahwat, adalah
najis menurut jumhur ulama. Dan jika seorang isteri menjilat kemaluan suaminya,
sangat boleh jadi ia akan menjilat madzi yang termasuk najis tersebut. Dan jika
suami yang menjilati kemaluan isterinya, maka sangat bisa dipastikan ia akan
menjilat sisa-sisa air kencing isterinya pula.
Komentar
Posting Komentar