4 Alasan MENGAPA Para Ulama MEMBOLEHKAN ORAL SEKS

Illustrasi Oral Seks (pixabay.com)
Termasuk hal yang menjadi kunci kebahagiaan rumah tangga adalah terpenuhinya kebutuhan seksual suami dan isteri. Tatkala seorang pria dan seorang wanita telah sah menikah secara agama, maka mereka boleh melakukan aktivitas seks kapan saja dan dengan cara dan gaya apa saja, kecuali menyetubuhi anus isteri, yang agama jelas melarangnya.

Masalah hubungan intim dalam islam di atur sedemikian rupa. Hal yang ada hubungannya dengan kemaslahatan suami isteri, dibahas dan dijelaskan secara gamblang dan tak boleh ditutup-tutupi. Rasulullah bahkan tidak segan-segan menerangkan bahwa Allah tidak malu dalam hal kebenaran, maka jelaskan dengan terang meski dianggap tabu.

Termasuk hal yang menjadi bagian dari hubungan intim adalah Oral seks, yaitu aktivitas suami yang menjilat atau mencium kemaluan isteri, atau isteri yang mengulum kemaluan suami. Bagi sebagian orang mungkin merasa jijik melakukannya, tetapi bagi yang suka, mungkin pernah melakukannya. Bagaimanakah hukumnya dalam pandangan ulama?

Para Ulama berbeda pendapat, ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Diantara Ulama yang membolehkan Oral seks adalah Dr. Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi. Menurut beliau dibolehkan mencium kemaluan pasangan dengan syarat tidak menghisap atau menelan cairan apapun yang keluar dari kemaluan tersebut. Namun perlu diingat, bahwa menelan atau menghisap tersebut merupakan perbuatan MAKRUH, sebab hal itu termasuk salah satu bentuk perlakuan zalim dalam arti meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya, dan juga melampaui batas dalam hubungan seksual.

Hal serupa disampaikan oleh Syeikh Dr Ali Al-Jum’ah dan Dr. Sabri ‘Abdul Ra’ouf. Mereka menegaskan, bahwa oral seks dibolehkan dengan syarat bahwa jika perbuatan tersebut benar-benar dirasakan perlu untuk menghadirkan kepuasan kepada pasangan suami dan isteri, terutamanya jika ia dapat menghindarkan pasangan ini dari ketidakpuasan yang dapat menyebabkan mereka ke lembah zina kelak di kemudian hari.

Berikut ini 4 Alasan Para Ulama Mengapa Oral seks diperbolehkan bagi suami isteri.

Pertama : Keumuman firman Allah dalam surah Al Baqoroh ayat 223 sebagai berikut ini.
"Isteri-isterimu adalah seperti sawah ladangmu, Maka datangilah sawah ladangmu sesukamu.
Berdasarkan ayat ini, seorang suami boleh melakukan segala cara dan gaya berhubungan intim dalam menikmati istrinya termasuk oral seks. Yang diharamkan adalah menyetubuhi isteri ketika sedang nifas atau menstruasi, atau menyetubuhi di duburnya.

Kedua : Keumuman sabda Nabi tentang isteri yang sedang menstruasi. Nabi bersabda: "Lakukanlah apa saja pada isterimu yang sedang menstruasi kecuali menyetubuhinya.
Hadis ini membolehkan suami melakukan apa saja pada isteri ketika sedang menstruasi, termasuk melakukan oral seks. Yang tidak boleh adalah menyetubuhinya.

Ketiga : Sebagian ulama yang mengharamkan oral seks beralasan dengan adanya kekhawatiran keluarnya najis tatkala terjadi proses oral seks. Namun, jika oral seks dilakukan setelah kemaluan benar-benar bersih baik dari najis maupun kotoran lainnya,maka tidak ada larangan melakukannya.

Keempat : Bagi sebagian pasangan suami isteri, Oral seks disukai karena membantu mereka berfantasi dengan sesuatu yang halal, sehingga tidak butuh mencari yang haram dan lebih terjaga kehormatan mereka.

Berdasarkan 4 alasan ini, para ulama membolehkan seorang suami menciumi atau menjilati kemaluan isterinya, atau sebaliknya, seorang isteri mengulum kemaluan suami. Tujuannya tidak lain, yaitu demi kemaslahatan dan keharmonisan rumah tangga. Sungguh betapa banyak rumah tangga bisa hancur dan akhirnya bercerai hanya karena kebutuhan biologis mereka tidak terpenuhi dengan baik. Dan Oral seks, adalah bisa menjadi salah satu cara meraih kepuasan hubungan seksual suami isteri.

Referensi: Syariah Center

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dan Manfaatnya Menurut Islam

Ini Dia Bacaan Wirid, Dzikir Dan Doa Lengkap Setelah Sholat Wajib Lima Waktu

10 Doa Pendek dan Mudah dihafal, Dibaca Sesudah Sholat lima Waktu