HUKUM MENYENTUH dan MEMELIHARA ANJING Menurut Para Ulama
Illustrasi gambar (Klik Sumber) |
Para ulama madzhab (Hanafi, Syafi’i dan Hanbali) sepakat
bahwa air liur anjing najis. Bahkan Imam Nawawi mengatakan bahwa keseluruhan
bagian tubuh anjing adalah najis, sama aja anjing terlatih atau bukan, kecil
ataupun besar. Pendapat ini juga dikatakan oleh al Awza i, Abu Hanifah, Ahmad
bin Hanbal, Ishaq, Abu saur dan Abu Ubaid. Hanya Madzhab Maliki yang
berpendapat bahwa anjing tidak najis baik air liurnya maupun bulunya. Bagi kaum
muslimin di Indonesia, Malaysia, Singapura, Yaman dan lainnya, kebanyakan mengikuti
madzhab Syafi’i yang menghukumi najis seluruh bagian tubuh anjing jika
disentuhnya dalam keadaan basah.
Artinya jika menyentuh anjing dengan menggunakan tangan yang
basah, maka tangan tersebut menjadi terkena najis. maka wajib mensucikannnya
tujuh kali cucian salah satunya dicampur dengan tanah. Dengan demikian, jika keduanya
tidak basah,baik tubuh anjing maupun sesuatu yang menyentuh tubuh anjing, maka
tidak menjadi bernajis.
Lalu Bagaimana
Hukumnya Jika Menyentuh Anjing Tanpa Adanya Hajat Atau Keperluan ?
Jika kita yakin tangan kita atau anjing itu tidak basah
alias kering, maka hukumnya tidak najis dan boleh namun makruh. Namun jika
tangan kita basah dan sengaja menyentuh anjing, maka jelas hukumnya najis dan
haram karena ada unsur kesengajaan menyentuh najis.
Lalu, bagaimana hukumnya memelihara anjing?
Memelihara anjing hukumnya haram kecuali jika ada
tujuan-tujuan yang dibenarkan Syare’at seperti menjaga tanaman, ternak atau
buruan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga
binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap
harinya sebanyak satu qirâth (satu qirâth adalah sebesar gunung Uhud).” [HR.
Muslim no. 2941].
Imam an-Nawawi mengatakan :
“Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam memberikan keringangan pada anjing buruan dan anjing penjaga
ternak, dalam riwayat yang lain, anjing penjaga tanaman dan melarang memelihara
anjing dari selain tujuan itu. Para sahabat kami dan lainnya telah sepakat
bahwa haram memelihara anjing tanpa ada hajat (keperluan) seperti memelihara
anjing karena kagum dengan bentuknya atau karena untuk bangga-banggaan, maka ini
semua haram tanpa khilaf “.
Maka kesimpulannya adalah memelihara anjing tanpa adanya
hajat seperti yang disebutkan dalam hadits yaitu untuk menjaga ternak, tanaman
atau untuk berburu atau untuk sesuatu yang semakna misal menjaga rumah, maka
pendapat yang mu’tamad dan diikuti mayoritas ulama hukumnya adalah haram.
Sebuah penelitian kedokteran membuktikan bahwa anjing dapat
menyebarkan banyak penyakit ; Prof. Thabârah dalam kitab Rûh ad-Dîn al-Islâmi
menyatakan, “ Di antara hukum Islam bagi perlindungan badan adalah penetapan
najisnya anjing. Ini adalah mu’jizat ilmiyah yang dimiliki Islam yang
mendahului kedokteran modern. Kedokteran modern menetapkan bahwa anjing
menyebarkan banyak penyakit kepada manusia, karena anjing mengandung cacing
pita yang menularkannya kepada manusia dan menjadi sebab manusia terjangkit
penyakit yang berbahaya, bisa sampai mematikan. Sudah ditetapkan bahwa seluruh
anjing tidak lepas dari cacing pita sehingga wajib menjauhkannya dari semua
yang berhubungan dengan makanan dan minuman manusia “.
Tidak selayaknya seorang muslim mengikuti cara orang-orang
kafir; berlari bersama anjing, menyentuh mulutnya atau menciumnya yang dapat
menyebabkan berbagai penyakit. Bukan berarti Islam berpandangan jahat terhadap
anjing, justru Islam lah agama yang paling mengerti hak-hak binatang dan paling
kasih sayang terhadap binatang apapun. Namun Islam juga memberikan aturan
semuanya untuk kemaslahatan umat manusia supaya sehat dunia akherat dan selamat
dunia akherat.
Sumber konten: Muslim Media News Dot Com
Komentar
Posting Komentar