HUKUM MENYENTUH dan MEMELIHARA ANJING Menurut Para Ulama

Illustrasi gambar (Klik Sumber)
Para ulama madzhab (Hanafi, Syafi’i dan Hanbali) sepakat bahwa air liur anjing najis. Bahkan Imam Nawawi mengatakan bahwa keseluruhan bagian tubuh anjing adalah najis, sama aja anjing terlatih atau bukan, kecil ataupun besar. Pendapat ini juga dikatakan oleh al Awza i, Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Abu saur dan Abu Ubaid. Hanya Madzhab Maliki yang berpendapat bahwa anjing tidak najis baik air liurnya maupun bulunya. Bagi kaum muslimin di Indonesia, Malaysia, Singapura, Yaman dan lainnya, kebanyakan mengikuti madzhab Syafi’i yang menghukumi najis seluruh bagian tubuh anjing jika disentuhnya dalam keadaan basah.

Artinya jika menyentuh anjing dengan menggunakan tangan yang basah, maka tangan tersebut menjadi terkena najis. maka wajib mensucikannnya tujuh kali cucian salah satunya dicampur dengan tanah. Dengan demikian, jika keduanya tidak basah,baik tubuh anjing maupun sesuatu yang menyentuh tubuh anjing, maka tidak menjadi bernajis.

Lalu Bagaimana Hukumnya Jika Menyentuh Anjing Tanpa Adanya Hajat Atau Keperluan ?

Jika kita yakin tangan kita atau anjing itu tidak basah alias kering, maka hukumnya tidak najis dan boleh namun makruh. Namun jika tangan kita basah dan sengaja menyentuh anjing, maka jelas hukumnya najis dan haram karena ada unsur kesengajaan menyentuh najis.

Lalu, bagaimana hukumnya memelihara anjing?

Memelihara anjing hukumnya haram kecuali jika ada tujuan-tujuan yang dibenarkan Syare’at seperti menjaga tanaman, ternak atau buruan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qirâth (satu qirâth adalah sebesar gunung Uhud).” [HR. Muslim no. 2941].

Imam an-Nawawi mengatakan :
 “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringangan pada anjing buruan dan anjing penjaga ternak, dalam riwayat yang lain, anjing penjaga tanaman dan melarang memelihara anjing dari selain tujuan itu. Para sahabat kami dan lainnya telah sepakat bahwa haram memelihara anjing tanpa ada hajat (keperluan) seperti memelihara anjing karena kagum dengan bentuknya atau karena untuk bangga-banggaan, maka ini semua haram tanpa khilaf “.

Maka kesimpulannya adalah memelihara anjing tanpa adanya hajat seperti yang disebutkan dalam hadits yaitu untuk menjaga ternak, tanaman atau untuk berburu atau untuk sesuatu yang semakna misal menjaga rumah, maka pendapat yang mu’tamad dan diikuti mayoritas ulama hukumnya adalah haram.

Sebuah penelitian kedokteran membuktikan bahwa anjing dapat menyebarkan banyak penyakit ; Prof. Thabârah dalam kitab Rûh ad-Dîn al-Islâmi menyatakan, “ Di antara hukum Islam bagi perlindungan badan adalah penetapan najisnya anjing. Ini adalah mu’jizat ilmiyah yang dimiliki Islam yang mendahului kedokteran modern. Kedokteran modern menetapkan bahwa anjing menyebarkan banyak penyakit kepada manusia, karena anjing mengandung cacing pita yang menularkannya kepada manusia dan menjadi sebab manusia terjangkit penyakit yang berbahaya, bisa sampai mematikan. Sudah ditetapkan bahwa seluruh anjing tidak lepas dari cacing pita sehingga wajib menjauhkannya dari semua yang berhubungan dengan makanan dan minuman manusia “.


Tidak selayaknya seorang muslim mengikuti cara orang-orang kafir; berlari bersama anjing, menyentuh mulutnya atau menciumnya yang dapat menyebabkan berbagai penyakit. Bukan berarti Islam berpandangan jahat terhadap anjing, justru Islam lah agama yang paling mengerti hak-hak binatang dan paling kasih sayang terhadap binatang apapun. Namun Islam juga memberikan aturan semuanya untuk kemaslahatan umat manusia supaya sehat dunia akherat dan selamat dunia akherat.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dan Manfaatnya Menurut Islam

Ini Dia Bacaan Wirid, Dzikir Dan Doa Lengkap Setelah Sholat Wajib Lima Waktu

10 Doa Pendek dan Mudah dihafal, Dibaca Sesudah Sholat lima Waktu