Sejarah Pelaksanaan Malam Nishfu Sya'ban

Illustrasi (sumber pixabay.com)
Diantara keutamaan Sya'ban karena di dalamnya ada malam Nishfu Sya'ban. Banyak dari umat Islam yang di malam tersebut melakukan amalan tertentu, misalnya dzikir, membaca al-Quran dan sebagainya yang intinya adalah meminta ampunan kepada Allah. Amaliyah ini memang tidak dilakukan di awal generasi sahabat, namun Rasulullah dalam sabda-sabdanya yang masuk dalam kategori sahih telah memberi isyarat akan kemulian malam tersebut. Dan jika sebuah amaliyah memiliki dasar dalam Islam, maka amaliyah tersebut tidak termasuk bid'ah tercela, terlebih lagi telah diamalkan sejak generasi Tabi'in dan ulama Salaf.

Malam Nishfu Sya'ban dilakukan pertama kali oleh para Tabi'in (generasi setelah Sahabat Nabi) di Syam Syria, seperti Khalid bin Ma'dan (perawi dalam Bukhari dan Muslim), Makhul (perawi dalam Bukhari dan Muslim), Luqman bin 'Amir (al-Hafidz Ibnu Hajar menilainya 'jujur') dan sebagainya, mereka mengagungkannya dan beribadah di malam tersebut. Dari mereka inilah kemudian orang-orang mengambil keutamaan Nishfu Sya'ban. Ketika hal ini menjadi populer di berbagai Negara, maka para ulama berbeda-beda dalam menyikapinya, ada yang menerima diantaranya adalah para ulama di Bashrah (Irak). Namun kebanyakan ulama Hijaz (Makkah dan Madinah) mengingkarinya seperti Atha', Ibnu Abi Mulaikah, dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari ulama Madinah dan pendapat beberapa ulama Malikiyah mengatakan: "Semuanya adalah bid'ah".


Ulama Syam berbeda-beda dalam melakukan ibadah malam Nishfu Sya'ban. Pertama, dianjurkan dilakukan secara berjamaah di masjid-masjid. Misalnya Khalid bin Ma'dan, Luqman bin Amir dan lainnya, mereka memakai pakaian terbaiknya, memakai minyak wangi, memakai celak mata dan berada di masjid. Hal ini disetujui oleh Ishaq bin Rahuwaih (salah satu Imam Madzhab yang muktabar), dan beliau mengatakan tentang ibadah malam Nishfu Sya'ban di masjid secara berjamaah: "Ini bukan bid'ah". Dikutip oleh Harb al-Karmani dalam kitabnya al-Masail. Tetapi sebagian Ulama Sham lainnya, seperti Imam Auza i memakruhkan berkumpul di masjid pada malam Nishfu Sya'ban untuk shalat, mendengar cerita-cerita dan berdoa. Namun tidak dimakruhkan jika seseorang sholat sunah mutlak sendirian di malam tersebut.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dan Manfaatnya Menurut Islam

Ini Dia Bacaan Wirid, Dzikir Dan Doa Lengkap Setelah Sholat Wajib Lima Waktu

10 Doa Pendek dan Mudah dihafal, Dibaca Sesudah Sholat lima Waktu