Sejarah Pelaksanaan Malam Nishfu Sya'ban
Illustrasi (sumber pixabay.com) |
Diantara keutamaan Sya'ban karena di dalamnya ada malam
Nishfu Sya'ban. Banyak dari umat Islam yang di malam tersebut melakukan amalan
tertentu, misalnya dzikir, membaca al-Quran dan sebagainya yang intinya adalah meminta
ampunan kepada Allah. Amaliyah ini memang tidak dilakukan di awal generasi
sahabat, namun Rasulullah dalam sabda-sabdanya yang masuk dalam kategori sahih
telah memberi isyarat akan kemulian malam tersebut. Dan jika sebuah amaliyah
memiliki dasar dalam Islam, maka amaliyah tersebut tidak termasuk bid'ah
tercela, terlebih lagi telah diamalkan sejak generasi Tabi'in dan ulama Salaf.
Malam Nishfu Sya'ban dilakukan pertama kali oleh para
Tabi'in (generasi setelah Sahabat Nabi) di Syam Syria, seperti Khalid bin
Ma'dan (perawi dalam Bukhari dan Muslim), Makhul (perawi dalam Bukhari dan
Muslim), Luqman bin 'Amir (al-Hafidz Ibnu Hajar menilainya 'jujur') dan
sebagainya, mereka mengagungkannya dan beribadah di malam tersebut. Dari mereka
inilah kemudian orang-orang mengambil keutamaan Nishfu Sya'ban. Ketika hal ini
menjadi populer di berbagai Negara, maka para ulama berbeda-beda dalam
menyikapinya, ada yang menerima diantaranya adalah para ulama di Bashrah
(Irak). Namun kebanyakan ulama Hijaz (Makkah dan Madinah) mengingkarinya
seperti Atha', Ibnu Abi Mulaikah, dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari ulama
Madinah dan pendapat beberapa ulama Malikiyah mengatakan: "Semuanya adalah
bid'ah".
Ulama Syam berbeda-beda dalam melakukan ibadah malam Nishfu
Sya'ban. Pertama, dianjurkan dilakukan secara berjamaah di masjid-masjid.
Misalnya Khalid bin Ma'dan, Luqman bin Amir dan lainnya, mereka memakai pakaian
terbaiknya, memakai minyak wangi, memakai celak mata dan berada di masjid. Hal
ini disetujui oleh Ishaq bin Rahuwaih (salah satu Imam Madzhab yang muktabar),
dan beliau mengatakan tentang ibadah malam Nishfu Sya'ban di masjid secara
berjamaah: "Ini bukan bid'ah". Dikutip oleh Harb al-Karmani dalam
kitabnya al-Masail. Tetapi sebagian Ulama Sham lainnya, seperti Imam Auza i
memakruhkan berkumpul di masjid pada malam Nishfu Sya'ban untuk shalat,
mendengar cerita-cerita dan berdoa. Namun tidak dimakruhkan jika seseorang
sholat sunah mutlak sendirian di malam tersebut.
Sumber: Muslim Media News Dot Com
Komentar
Posting Komentar