Hidangan BEKICOT Rasanya NYAM-NYAM, Tapi Apa HUKUMNYA Menurut Islam?

Bekicot atau yang lebih dikenal dengan Escargot, merupakan hidangan yang paling digemari oleh masyarakat Perancis. Bahkan bila suatu restoran dianggap mahal harus memiliki menu dengan bahan dasar bekicot, untuk dapat mengolah menu hidangan ini tidak lah susah bahkan terbilang sangat sederhana. Cukup dengan memberikan bumbu jahe, cuka dan pemanis hidangan ini sudah dapat disajikan. Memiliki tekstur yang kenyal menjadikan hidangan ini begitu kaya akan protein dan asam amino, selain dagingnya cangkang dari bekicot pun kaya akan kalsium. Tak heran hidangan ini begitu diminati oleh pecinta kuliner di Perancis. Dan hidangan menu bekicot ini sudah tersedia di Indonesia sejak lama, setidaknya ada beberapa restoran di Jakarta yang menyediakan hidangan bekicot ini.

Menyantap hidangan bekicot, ,mungkin sebagian dari kita akan jijik menyantapnya, namun bagi yang suka, mereka akan menyantap dengan semangat karena beranggapan bahwa bekicot adalah makan yang lezat rasanya. Bahkan  di sebagian negara seperti di jepang atau thailan bekicot adalah makanan yang di anggap mewah dan istimewa.

Namun, jika kita seorang muslim, dan ingin mencoba lezatnya hidangan bekicot ini, maka kita perlu tau bagaimana hukumnya meng konsumsinya. Dalam hal ini, Para Ulama telah membahas hal ini berdasarkan penjelasan nash al quran dan hadis.

Perlu kita ketahui bahwa bekicot / siput / keong itu di bagi menjadi dua yaitu ada bekicot/siput yang hidup di darat dan ada yang hidup di air/laut. Dan kebanyakan bekicot air/laut yang sering masyarakat makan bukan bekicot darat.

Bekicot darat termasuk dalam hukum hasyarot  yaitu hewan kecil yang hidup di darat. Mayoritas ulama mengharamkan hasyarot. Imam Nawawi rahimahullah dalam Kitab Al Majmu’ mengatakan, bahwa Dalam madzhab ulama dan madzhab kami  yaitu Syafi’iyah, hukum hasyarot (seperti ular, kalajengking, kumbang, kecoak, dan tikus) itu haram. Demikian pula pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Daud (Azh Zhohiri). Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa hasyarot itu halal.”
Para ulama Malikiyah tidak menyaratkan hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir untuk melalui proses penyembelihan. Mereka menjadikan hukum hasyarot sebagaimana belalang, cukup penyembelihannya dengan cara direbus, dipanggang, atau ditusuk dengan garpu atau jarum hingga mati namun disertai menyebut ‘bismillah’.

Oleh karena itu, bekicot darat meskipun dihukumi hewan yang tak memiliki darah, menurut madzhab maliki hukumnya halal dan boleh di konsumsi, setelah terlebih dahulu menyembelihnya dengan memasaknya disertai membaca bismilah ketika akan memasaknya.

Adapun bekicot air atau laut hukumnya halal dan boleh di konsumsi menurut semua madzhab, karena bekicot air termasuk golongan hewan air yang hukumnya halal berdasarkan Firman Allah dalam Al Quran Surah Almaidah ayat 96.

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Artinya : Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.

Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun juga termasuk hewan air tawar. Imam As Syaukani rahimahuwloh mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu (ditangkap), baik itu sungai atau kolam.”
Berdasarkan keumuman ayat 96 surah al maidah tersebut bahwa semua hewan laut hukumnya halal, maka para ulama sepakat bekicot yang hidup di air, terutama yang hidup di laut, hukumnya halal dan boleh di konsumsi.


Dengan demikian kesimpulan akhir dari hukum meng konsumsi bekicot adalah jika bekicot darat menurut  mayoritas ulama hukumnya haram. Kecuali Para Ulama  Madzhab Maliki yang membolehkan mengkonsumsi Bekicot Darat. Sedangkan bekicot air hukumnya halal dan diperbolehkan untuk dimakan berdasarkan keumuman ayat 96 surah Al maidah yang menjelaskan kehalalan semua hewan air. Walllohu a’lam bis sowab.

Sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dan Manfaatnya Menurut Islam

Ini Dia Bacaan Wirid, Dzikir Dan Doa Lengkap Setelah Sholat Wajib Lima Waktu

10 Doa Pendek dan Mudah dihafal, Dibaca Sesudah Sholat lima Waktu