Hidangan BEKICOT Rasanya NYAM-NYAM, Tapi Apa HUKUMNYA Menurut Islam?
Menyantap hidangan bekicot, ,mungkin
sebagian dari kita akan jijik menyantapnya, namun bagi yang suka, mereka akan menyantap
dengan semangat karena beranggapan bahwa bekicot adalah makan yang lezat
rasanya. Bahkan di sebagian negara
seperti di jepang atau thailan bekicot adalah makanan yang di anggap mewah dan
istimewa.
Namun, jika kita seorang muslim, dan
ingin mencoba lezatnya hidangan bekicot ini, maka kita perlu tau bagaimana
hukumnya meng konsumsinya. Dalam hal ini, Para Ulama telah membahas hal ini
berdasarkan penjelasan nash al quran dan hadis.
Perlu kita ketahui bahwa bekicot /
siput / keong itu di bagi menjadi dua yaitu ada bekicot/siput yang hidup di
darat dan ada yang hidup di air/laut. Dan kebanyakan bekicot air/laut yang
sering masyarakat makan bukan bekicot darat.
Bekicot
darat termasuk dalam hukum hasyarot yaitu hewan kecil yang hidup di
darat. Mayoritas ulama mengharamkan hasyarot. Imam
Nawawi rahimahullah dalam
Kitab Al Majmu’ mengatakan, bahwa Dalam madzhab ulama dan madzhab kami yaitu Syafi’iyah, hukum hasyarot (seperti
ular, kalajengking, kumbang, kecoak, dan tikus) itu haram. Demikian pula
pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Daud (Azh Zhohiri). Sedangkan Imam
Malik berpendapat bahwa hasyarot itu halal.”
Para ulama Malikiyah tidak
menyaratkan hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir untuk melalui proses
penyembelihan. Mereka menjadikan hukum hasyarot sebagaimana belalang,
cukup penyembelihannya dengan cara direbus, dipanggang, atau ditusuk dengan
garpu atau jarum hingga mati namun disertai menyebut ‘bismillah’.
Oleh karena itu, bekicot darat
meskipun dihukumi hewan yang tak memiliki darah, menurut madzhab maliki
hukumnya halal dan boleh di konsumsi, setelah terlebih dahulu menyembelihnya
dengan memasaknya disertai membaca bismilah ketika akan memasaknya.
Adapun bekicot air atau laut hukumnya
halal dan boleh di konsumsi menurut semua madzhab, karena bekicot air termasuk
golongan hewan air yang hukumnya halal berdasarkan Firman Allah dalam Al Quran
Surah Almaidah ayat 96.
أُحِلَّ
لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ
عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي
إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Artinya : Dihalalkan bagimu binatang
buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat
bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu
(menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah
kepada Allah Yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.
Yang dimaksud dengan air di sini bukan
hanya air laut, namun juga termasuk hewan air tawar. Imam As Syaukani rahimahuwloh
mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang
di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu (ditangkap), baik itu sungai atau
kolam.”
Berdasarkan keumuman ayat 96 surah al
maidah tersebut bahwa semua hewan laut hukumnya halal, maka para ulama sepakat
bekicot yang hidup di air, terutama yang hidup di laut, hukumnya halal dan
boleh di konsumsi.
Dengan demikian kesimpulan akhir dari
hukum meng konsumsi bekicot adalah jika bekicot darat menurut mayoritas ulama hukumnya haram. Kecuali Para
Ulama Madzhab Maliki yang membolehkan
mengkonsumsi Bekicot Darat. Sedangkan bekicot air hukumnya halal dan
diperbolehkan untuk dimakan berdasarkan keumuman ayat 96 surah Al maidah yang
menjelaskan kehalalan semua hewan air. Walllohu a’lam bis sowab.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar