Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dan Manfaatnya Menurut Islam
![]() |
Illustrasi gambar ( pixabay.com) |
Satu hal yang sebenarnya sederhana, namun tidak
banyak muslimin mengetahuinya, bahkan enggan menanyakan, padahal hal ini
ternyata merupakan sunah Rasulullah SAW yaitu Hukum Mencukur Bulu Kemaluan
Dalam Islam. seperti yang di kutip majalah ummi online, ternyata mencukur bulu
kemaluan termasuk fitrah baik, seperti yang disabdakan Rasulullah SAW, dari Abu
Hurairah ra:
“Fitrah ada 5: khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan
kumis, potong kuku, dan mencabut bulu kemaluan.” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim
257).
Islam mengajarkan agar bulu-bulu tersebut dicukur secara
rutin, demikian menurut Prof. Abdul Jawwat Khalaf dalam bukunya yang berjudul
Syi’ru wa-ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami. Karena hal ini bukan tanpa alasan,
karena ternyata ada banyak manfaat dari anjuran Nabi ini, yang paling utama
persoalan kebersihan dan kesehatan.
Para ulama sepakat jika mencukur bulu kemaluan adalah
hukumnya sunah. Namun mereka masih berselisih pandang, apakah lebih dianjurkan
dicabut atau dicukur? Menurut mazhab Hanafi sunahnya adalah mencabut, sedang
mazhab Maliki malah berpandangan sebaliknya jika sunah membersihkan bulu
disekitar kemaluan justru bukan di cabut, namun mencukurnya. Mazhab Syafi’i
mempunyai pandangan berbeda pula, membedakan antara muslimah yang masih muda
atau lajang dan perempuan yang telah lanjut usia. Bagi mereka yang masih
muda dengan metode mencabut , sedang
yang sudah lansia boleh mencukurnya.
Dalam perspektif Mazhab Hambali, sebaiknya membersihkan bulu
disekitar area vital ini ialah dengan metode mencukur, dan ini disetujui oleh
komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi. Disamping itu lembaga ini
mengemukakan hikmah dan manfaat dari anjuran mencukur bulu sekitar alat vital
ini yakni disamping menjaga kebersihan kulit disekitar area kemaluan, membantu
meningkatkan pembuluh darah saat berhubungan seksual tentu menghindari penyakit
akibat beberapa bakteri yang tumbuh dan berkembang disekitar bulu-bulu
tersebut. Dan hendaklah selalu mencukur rutin dalam rentang waktu 40 hari.
Apakah sunahnya memang diberi rentang waktu selama 40 hari?
Bagaimana jika melebihi atau kurang dari waktu itu? Ternyata memang demikian
adanya karena hal ini sudah tertera pada hadis Nabi Muhammad SAW:
Riwayat dari Muslim dan Anas bin Malik ra:
“Kami diberi waktu
dalam memendekkan kumis, mencukur kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu
kemaluan agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh malam.”
Syaukani mengatakan, jika Rasulullah sudah mematok waktu rentang
40 hari untuk waktu terbaik mencukur bulu kemaluan, dan ini berarti tidak
diperkenankan melebihi dari waktu tersebut, namun jika dalam rentang sebelum
waktu 40 hari, Anda berniat memotongnya maka diperbolehkan.
Manfaat Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam
Mengapa Rasulullah mematok 40 hari seperti yang di jelaskan
dia atas, Hal tersebut tentu ada sebab mengapa hitungannya tak diperkenankan
melebihi waktu tersebut, hal ini dimungkinkan batasan waktu tersebut bulu-bulu
disekitar area vital telah banyak dan mulai menganggau aktivitas seksual juga
sudah cukup waktu untuk tumbuh kembangnya bakteri yang sangat merugikan
kesehatan manusia. Dan jika Manusia mengetahuinya, hendaknya mengikuti sunah
Rasulullah tersebut, karena hal ini lebih baik baginya, seperti firman Allah
SWT:
“Demikianlah
(perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi
Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya.” AQ. Al-Hajj: 30.
Mengenai batasan waktunya itu, imam an-Nafrani dari mazhab
Maliki pada kitabnya yang berjudul al-Fawakih ad-Dawani memaknai jika hal itu
bisa dikatakan cukup fleksibel, tak hanya terpatok harus 40 hari baru dicukur,
namun menurut kebutuhan. Hal ini dikuatkan pula oleh imam al-Iraqi dalam kitab
Tharh at-Tatsrib yang menyatakan tidak ada batasannya kapan harus mencukurnya,
jika dinilai sudah cukup panjang, maka segeralah mencukurnya.
Sahabat dunia islam, ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan pula dalam pencukuran ini, semisal siapakah yang bisa melakukan
pencukuran tersebut? An nawawi menjelaskan jika harus orang yang bersangkutan,
tidak boleh dilakukan oleh orang lain kecuali suami sendiri—yang hukumnya pun
dianggap makruh.
Mengenai doa sebelum mencukur bulu kemaluan, Tiada doa
khusus saat muslim akan mencukur bulu kemaluan, hal ini dikarenakan tiada
penjelasan dari keterangan ulama pada buku-buku fikih mengenai hal ini, jika
tidak berdoa-pun tidak mengapa. Hanya saja karena seseorang jika akan melakukan
sesuatu yang tujuannya baik, dan saat membuka aurat itu bisa jadi terlihat oleh jin, maka diharapkan
membaca basmallah atau doa masuk kamar mandi seperti yang tertera dalam hadis
berikut: dari Ali bin Abi Thalib ra, Nabi SAW bersabda:
“Penutup antara
pandangan jin dan aurat bani adam adalah ketika mereka masuk kamar mandi,
mengucapkan bismillah.” (HR. Turmudzi ).
Sumber : Dunia Islam Dot Org.
Komentar
Posting Komentar